- Menyatakan Terdakwa WINDA OKTAVIANA BINTI DADI SUPRIADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Hair Spa Milky sebanyak 5 Pcs;
- Paket SG Glow series sebanyak 14 paket;
- Paket SG Acne series sebanyak 9 paket;
- Paket SG Flex series sebanyak 8 paket;
- RDL Hydroquinone sebanyak 5 pcs;
- Masker komedo sebanyak 12 Pcs;
- Strawberry Lip Scrub 28 Pcs;
- Blush on sebanyak 5 Pcs;
- Buku catatan keluar masuk barang sebanyak 2 buku.
- Nota Kontan sebanyak 1 buku.
- Blush on Beauty sebanyak 20 Pcs;
- Blush on Teracota sebanyak 47 Pcs;
- Hair Spa Milky sebanyak 64 Pcs;
- Paket SG Flex Series sebanyak 33 Paket;
- Paket SG Glow Series sebanyak 34 Paket;
- Paket SG Acne Series sebanyak 13 Paket;
- RDL Hydroquinone sebanyak 12 Pcs;
- Strawberry Lip Scrub sebanyak 22 Pcs;
- Facemist saffron sebanyak 50 Pcs;
- Blush on sebanyak 36 Pcs;
- Buku catatan keluar masuk barang sebanyak 1 buku;
- Label/Stiker sebanyak 1 bungkus plastik;
- 1(satu) unit handphone merk VIVO no HP 085351899998.
- Cleanser sebanyak 13 Pcs;
- Sabun muka sebanyak 15 Pcs;
- Sabun muka SG sebanyak 56 Pcs;
- Toner botol besar sebanyak 3 Botol;
- Tas Paket HN perawatan wajah sebanyak 5 Bungkus;
- Tas Paket SG kosong sebanyak 12 ikat;
- Pot kosmetik putih kosong sebanyak 4 Plastik;
- Botol toner kosong sebanyak 1 Plastik;
- Label/stiker sebanyak 1 kantong plastik;.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah
Putusan PN BANDUNG Nomor 507/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 507/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Toga Napitupulu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ika Kartika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 507/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 507/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3126