- Menyatakan Terdakwa I. IIN MULYATI ANGEL als ANGEL Binti DARSIM Terdakwa II. RAHMAT MULYANA als. MEMET bin ARSUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: Disita dari Terdakwa I : Tiga plastic klip transparan tidak berwarna (3,0 X 5,2 cm) dalam plastic klip sedang tidak berwarna (6,0 X 9,8 cm).Satu plastic klip kecil transparan tidak berwarna (2,5 X 3,5 cm) dalam berkas kemasan rokok ? Esse Change Juicy Your Self?, Narkotika jenis sabu dengan bobot bersih 4,33 gram. Disita dari Terdakwa II : Amplop coklat berisi dua plastic klip kecil transparan tidak berwarna (2,5 X 3,5 cm ) dalam tisu putih. Narkotika jenis sabu dengan bobot bersih 0,77 gram. Dirampas untuk Dimusnahkan
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taryan Setiawan, M.hbr Hakim Anggota H. Wasdi Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 506/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 506/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3741