- Menyatakan Terdakwa RAFI MARLI HAMDANI als. ACIL bin CUCU HAMDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal, warna putih dan 1 (satu) buah) cangklong kaca dibungkus tissue warna putih berlakban bening;
- 1 (satu) buah hand phone merk Xiomi, warna gold;
- 1 (satu) bungkus plastik, warna putih yang didalamnya terdapat :
- 37 (tiga puluh tujuh) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih;
- 5 (lima) bungkus bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih;
- 26 (dua puluh enam) buah cangklong kaca dibungkus kertas tissue warna putih,
- 1 (satu) buah tas pinggang, warna merah muda yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah timbangan digital, warna silver;
- 1 (satu) pack plastik bening kosong,
- 1 (satu) unit dispenser, warna biru, merk Sanex;
- 1 (satu) buah lakban, warna bening.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Astrea Legenda warna hitam No. Pol B 5104 JJ berikut kunci kontaknya
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 491/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik480