- Menyatakan Terdakwa DEDEN DAFIT Als JHON BIN DADI MOHAMAD NURDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih berberlakban kertas dibungkus stiker warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih berlakban kertas dibungkus kertas putih dibungkus kertas warna krem, 2 (dua) bungkus plastik bening berisi bahan atau daun, 1 (satu) handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) tas jinjing warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 477/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 477/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 477/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 477/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3140