- Menyatakan Terdakwa 1. CANDRA OKTAVIAN Alias ICAN Bin IWAN SOPIAN dan Terdakwa 2. AGUS GUNAWAN Bin ASEP WIJAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bukan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisolasi warna merah berisikan kristal warna putih berat netto 0,2708 gram;
- 2 (dua) buah plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,1699 gram;
- 2 (dua) bungkus isolasi warna biru masing-masing didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,5277 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun berat netto 0,8983 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun berat netto 0,2398 gram (kode 1);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun berat netto 0,0761 gram (kode 2);
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 2,1169 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisolasi warna merah berisikan kristal warna putih berat netto 0,2490 gram;
- 2 (dua) buah plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,1424 gram;
- 2 (dua) bungkus isolasi warna biru masing-masing didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,4737 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun berat netto 0,6537 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun berat netto 0,0326 gram (kode 1);
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan atau daun berat netto 0,0121 gram (kode 2);
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 2,1169 gram.
- 1 (satu) buah lakban warna hijau;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kain warna hitam.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 462/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 462/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Toga Napitupulu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah berat netto seluruhnya sebanyak 4,0597 gram. Sisa sampel (barang bukti) setelah diperiksa, sisanya berupa : Jumlah berat netto seluruhnya sebanyak 3,6804 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik450