- Menyatakan Terdakwa YUSUF ABABIL Bin MOCH. YUSTIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berlakban warna hitam dibungkus balon warna merah;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berlakban warna hitam dibungkus balon warna kuning;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berlakban warna hitam;
- 1 (satu) kotak plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika kristal warna putih;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berlakban warna hitam dibungkus balon warna kuning;
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih berlakban warna hitam dibungkus balon warna merah.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah hanphone merk Redme warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 468/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I berat netto seluruhnya 3,9282 gram (sisa contoh hasil pengujian, bobot bersih 3,4109 gram). Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik100