- Menyatakan Terdakwa HENDRA LESMANA Alias BEBEN Bin DEDE RUKMANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih positif narkotika golongan mengandung Metamfemina berat netto 0,7826 gram;
- 1(satu) bungkus plastic bening beriisikan kristal warna putih positif Narkotika Golongan 1 mengandung metamfemina berat netto 0,7460 gram;
- 1(satu) buah handphone merk vivo warna hitam;
Putusan PN BANDUNG Nomor 464/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 464/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Sisa sampel (barang bukti) setelah diperiksa, sisanya berupa : Dijadikan barang bukti dalam berkas perkara Terdakwa Ikbal Andri Alias Ibaya Bin Tafif selaku pemiliknya. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik310