- Menyatakan Terdakwa Ikbal Andari alias Ibay bin Tarif tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prokusor Narkotika tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman Jenis Sabu, dan tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ikbal Andari alias Ibay bin Tarif dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat netto 0,7826 gram;
- 2 (dua) buah plastik bening berisikan bahan/daun berat netto 11,1629 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisolasi warna hitam berisikan bahan/daun berat netto 2,4748 gram.
- 2 (dua) buah plastik bening berisikan bahan/daun berat netto 10,8835 gram (huruf B);
- 2 (dua) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisolasi warna hitam berisikan bahan/daun berat netto 2,1645 gram (huruf C).
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) alat hisap sabu yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah hand phone merk vivo warna hitam.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Mangapul Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah huruf B dan C Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja berat netto 13,6377 gram. Sisa sampel (barang bukti) setelah diperiksa, sisanya berupa : Jumlah huruf B dan C Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja berat netto 13,048 gram. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik880