- Menyatakan terdakwa SARIPUDIN Alias UDIN Bin KARSIM, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Secara Berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIPUDIN Alias UDIN Bin KARSIM oleh karena itu dengan pidana penjuara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 28 Desember 2020 dari DEDE SUHARNA dengan nilai uang Rp.4.000.000,-;
- 21 (dua puluh satu) lembar nota tanda terima yang ditanda tangani oleh SARIPUDIN Alias UDIN;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 9 Nopember 2020 dari ELA NUR?AELA dengan nilai uang Rp.40.500.000,-;
- 23 (dua puluh tiga) lembar kwitansi pembayaran dari AGUS SUGIARTO;
- 2 (dua) Buku penagihan masing-masing warna biru dan coklat;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 2 Desember 2020 dari WIWIN dengan nilai uang Rp.7.863.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 3 Januari 2021 dari WIWIN dengan nilai uang Rp.9.133.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pemabayaran tanggal 13 Maret 2021 dari FIRMAN dengan nilai uang Rp.6.500.000,-;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN BANDUNG Nomor 418/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 418/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Femina Mustikawati, Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhamad Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban RUDY SANJAYA selaku pemiliknya. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik950