- Menyatakan Terdakwa I RAHMAT MANSUR Bin AKIS RESMANA (Alm) dan Terdakwa II YAYAT SUPRIATNA Bin DANA (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Asli;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Pernyataan Aset Perusahaan;
- 1 (satu) Buah Flasdisk;
- 4 (empat) buah Closet duduk merek Renovo warna putih;
- 4 (empat) buah tabung merek Renovo warna putih;
- 1 (satu) lembar Nota Asli Pembelian Closet;
- 1 (satu) unit Mobil berikut kunci mobil, STNK mobil dan remot kunci mobil merek Toyota Type Avanza 1300 G, No. Pol. D-1824-RX, Warna Silver Metalik, tahun pembuatan 2010, nomor rangka MHFM1BA3JAK258771, nomor mesin DG22600, STNK An. SRI SUNARTI Alamat Jl. Terusan Buah Batu Cipagalo RT. 001 RW. 006 Kec. Bandung Kidul Kota Bandung;
- 1 (satu) buah tikar warna coklat;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 516/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 516/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Djunianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Pengelola Apartemen Buah Batu Park yang berada di Jalan Adiyaksa Raya Nomor 1 RT. 005 RW. 004 Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung. Dikembalikan kepada sdr. UYEP SUKENDAR. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik330