- Menyatakan terdakwa CHRISTIAN TAYANA Bin JOHAN TAYANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentutan apabila Terdakwa tidak dapat membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel kontrak kredit An. Debitur sdra. CHRISTIAN TAYANA ;
- Sertifikat dan akta fidusia An. Debitur sdra. CHRISTIAN TAYANA;
- BPKB Kendaraan jenis Toyota Fortuner warna abu-abu metalik Tahun 2018 No.Pol D 1835 AGX Noka: MHFGB8GS7J0879467, Nosin: 2GDC407969 An. Christian Tayana Jln. Rajawali Timur No. 15 RT 004 RW 010 Kel. Meleber Kecamatan Andir Kota Bandung;
- 1 (satu) lembar STNK An. Christian Tayana Jln. Rajawali Timur No. 15 RT 004 RW 010 Kel. Meleber Kecamatan Andir Kota Bandung kendaraan jenis Toyota Fortuner warna abu-abu metalik Tahun 2018 No.Pol D 1835 AGX Noka: MHFGB8GS7J0879467, Nosin: 2GDC407969;
- Surat Tugas Nomor: 06/ST-001.10.05/2019;
- Fotocopy surat peringatan 1, 2 dan 3.
Putusan PN BANDUNG Nomor 517/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 517/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sri Kuncoro, Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya Dikembalikan kepada PT. Pegadaian Persero cabang Gegerkalong atau melalui kuasanya. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik780