- Menyatakan Terdakwa 1. KIKI SETIAWAN als ABANG Bin MUMUN TITON, Terdakwa 2. EVI NURJAYA als BATAK Bin MUMUN TITON, Terdakwa 3. ARIF RAMDANI Bin DUDUNG SUTISNA,AN SAEPUDIN BIN IYOS (ALM) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ?
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan merek MITSUBISHI COLT T120SS, warna hitam, No Pol D-8953-XU, tahun 2014, No Rangka MHMU5TU2EEK143065, No Mesin 4G15K78351, No BPKB L06804140, STNK atas nama DENDI d/a Kp. Mekar Bakti Rt. 001 Rw. 005 Lagadar Kec. Margaasih berikut STNK dan Kunci Kontaknya
- 2 (dua) potong baju kerja / wearpack warna orange bertuliskan pada bagian dada bagian kiri HSRcc, pada bagian dada bagian kanan bertuliskan CREC, pada bagian punggung belakang bertuliskan CREC.
- 1 (satu) buah Bekisting Formwork dengan kode 3Y 14F.
- 1 (satu) buah Bekisting Formwork dengan kode 3Y 14A
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Barang PT. WIJAYA KARYA (WIKA) Jakarta, tanggal 26-10-2020 yang diperuntukan kepada PT. WIKA Project HSRcc u/DK 121
- Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp .2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 541/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 541/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dalyusra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Yuswardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Peni Latipania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr HOTIMI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT WIKA Project HSRcc u/DK 121 |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik240