- Menyatakan Terdakwa YANA SUMPENA b. SUMANTA (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemamfaatan dan mutu?? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YANA SUMPENA b. SUMANTA (alm) dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan Denda Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tong Krim berwarna putih
- 1 (satu) galon berisi cairan
- 1 (satu) plastik krim berwarna putih
- 1 (satu) plastik krim berwarna kuning
- 1 (satu) plastik krim berwarna oranye
- 3 (tiga) buah pewarna kupu-kupu
- 1 (satu) buah baskom stainless
- 1 (satu) buah spatula
- 1 (satu) buah centong nasi
- 1( satu) buah hairdrayer
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) pak label krim siang malam,
- 132 (seratus tiga puluh dua) paket susu domba
- 1 (satu) karung wadah kecil dan tutupnya
- 35 (tiga puluh lima) buah wadah krim dan tutupnya
- 30( tiga puluh) buah krim ling shi
- 50 ( lima puluh) buah krim siang dan malam
- 12 ( dua belas) buah krim kelly
- 1 (satu) pak label ling shi
- 1 (satu) pak label krim susu domba.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Mangapul Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rayendra Sonetati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3017