- Menyatakan Terdakwa LENDRA SUSANTO ALIAS GENDOT BIN AGUS SUSANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer tersebut di atas ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa LENDRA SUSANTO ALIAS GENDOT BIN AGUS SUSANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu ;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu terbungkus sedotan kecil berwarna biru didalam plastik klip bening ;
- 1 (satu) buah botol merk Good day yang terpasang 2 (dua) buah sedotan ;
- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk HZ Sound ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung berwarna hitam Gold ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 391/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt., No. Contoh 21.093.11.16.05.004 K tanggal 19 Januari 2021 setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh plastik klip kecil transparan tidak berwarna (3,0 x 6,2 Cm) masing-masing dalam plastik klip kecil transpara tidak berwarna (3,0 x 5,2 Cm) dan empat plastik klip kecil transparan tidak berwarna (2,4 x 3,5 Cm) masing-masing dalam plastik sedotan warna biru bergaris putih, jumlah contoh yang diterima bobot bersih 2,30 gram, sisa contoh bobot bersih 2,06 gram, dengan hasil pengujian Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 391/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik1815