- Menyatakan Terdakwa YOGI ANDREANSYAH BIN WAWAN HERMAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dililit lakban coklat dengan berat netto 4,7464 gram dan sisa pengujian BNN RI seberat 4,7025 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,5997 gram dan sisa pengujian BNN RI seberat 2,5740 gram;
- 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,3684 gram dan sisa pengujian BNN RI seberat 1,1126 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dililit lakban biru dengan berat netto 0,2434 gram dan sisa pengujian BNN RI seberat 0,2113 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dililit lakban putih dengan berat netto 0,1211 gram dan sisa pengujian BNN RI seberat 0,0958 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah lakban warna biru;
- 1 (satu) buah doubletape warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 386/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 386/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 386/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 386/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik1311