- Menyatakan Terdakwa NAUFAL RIZKI FAZA Bin TITO HARDIANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih. Dengan berat 9,6054 gram.
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dilinting berisi kristal warna putih. dengan berat 1,9278 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dilinting terbungkus lakban warna hitam berisi kristal warna putih. dengan berat 0,3610 gram.
- 1 (satu) unit handphone merek redme warna biru.
- 1 (satu) tas selendang warna abu merek Cuniky MMXVI.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 356/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dengan total keseluruhan sebanyak 11,8942 Gram. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik2525