- Menyatakan Terdakwa HENDI PERMANA Alias IDOY Bin OHANG (Alm) dan terdakwa ANTO SAPUTRA Alias ALDO Bin ALIMUNIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Percobaan atau pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu didalam bungkus rokok magnum filter, yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung No. Contoh 21.093.11.16.05.0009.K tanggal 19 Januari 2021 yang di tandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI,Apt, Kepala Bidang Pengujian jumlah contoh yang diterima bobot bersih 4,76 gram dan sisa contoh bobot bersih 4,44 gram, dengan hasil pengujian Metamfetamina positif termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 337/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota Femina Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Silviadithia, Ak.s.sos.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: No. 1 s/d No. 2 dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 337/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 337/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 337/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3919