- 1 (satu) buah paket Fedex dengan nomor AWB 925250440713 yang di dalamnya berisikan serbuk putih kekuningan yang mengandung narkotika dengan berat 504 gram ;
- 1 (satu) buah HP merk Infinix warna warna hitam dengan nomor sincard 081394814215 ;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam dengan nomor simcard 082116382081;
Putusan PN BANDUNG Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. Iyan Ahmad Zaenudin bin H.Yaya Yahyudin dan Terdakwa II. Dimas Candra Zaenudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram ? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. Iyan Ahmad Zaenudin bin (alm) H. Yaya Yahyudin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan Terdakwa II. Dimas Candra Zaenudin bin Iyan Ahmad Zaenudin, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000 .000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik5131