- 1 (satu) tas selendang warna coklat didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4,83 gram, 18 (delapan belas) plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 17,37 gram dan 1 (satu) plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban dibungkus plastik bekas tisu paseo berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 10,56 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam
Putusan PN BANDUNG Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Yudi Rivianto Alias Iduy Bin Alm Suripto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram? 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkankan barang bukti berupa : Total berat butto seluruhnya narkotika jenis sabu-sabu 32,76 gram. Disisihkan 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 4,83 gram untuk pengujian secara laboratoris dan sisa hasil pengujian untuk pembuktian di persidangan. Sisa penyisihan berupa 18 (delapan belas) plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban warna hitam berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 17,37 gram dan 1 (satu) plastik klip bening dibalut tisu dibalut lakban dibungkus plastik bekas tisue paseo berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 10,56 gram total keseluruhan dengan berat brutto 27,93 gram untuk dimusnahkan. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 250/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 250/Pid.Sus/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik3815