- Menyatakan Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.328.114.516,-(tiga ratus dua puluh delapan juta seratus empat belas ribu lima ratus enam belas rupiah) dan jika Terdakwa ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana ENDANG KUSNANDAR Bin Alm. DAYAT tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BANDUNG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Femina Mustikawati |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Fernando |
Panitera | Panitera Pengganti: Poppy Endah Triaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. 1 (satu) bundel Berkas Proposal pencairan Tahap I 20% Tahun 2018 Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. 2. 1 (satu) bundel Berkas Proposal pencairan Tahap II 40% Tahun 2018 Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. 3. 1 (satu) bundel Berkas Proposal pencairan Tahap III 40% Tahun 2018 Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. 4. 1 (satu) bundel berkas proposal pencairan Bantuan Gubernur Infrastruktur Tahun 2018 Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majalengka melalui Saksi ADE SOLIHIN, SIP Bin SANIM SUTARDI. 5 1 (satu) bundel berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I Tahun 2018. 6. 1 (satu) bundel berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II Tahun 2018. 7. 1 (satu) bundel berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III Tahun 2018. 8. 1 (satu) bundel berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2018. 9. 2 (dua) buah Buku Rekening Bank BJB Nomor Rekening 008104131100 An. Pemerintah Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. 10. 1 (satu) bundel berkas RKPDes Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Tahun 2018. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka melalui Saksi ADIDING Bin H. ABDUL JALIL 11. 1 (satu) bundel Berkas SP2D Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2018 Nomor SP2D: 931/ 2508-LS/ BTL/ 2018 tanggal 02 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majalengka selaku Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah). 12. 1 (satu) bundel Berkas SP2D Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2018 Nomor SP2D: 931/ 6105-LS/ BTL/ 2018 tanggal 04 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majalengka selaku Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah). 13. 1 (satu) bundel Berkas SP2D Pencairan Dana Desa Tahap III Tahun 2018 Nomor SP2D: 931/ 10857-LS/ BTL/ 2018 tanggal 15 November 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Majalengka selaku Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka melalui Saksi ENI KURNIASIH, SIP Binti EDI SUARDI. 14. 1 (satu) bundel berkas permohonan pencairan Dana Bantuan Keuangan Nomor: 978/ 0880/ PPD tanggal 30 April 2018. 15. (satu) Bundel Berkas SP2D pencairan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2018 Nomor: 937/ 42/ BBK/ LS/ KEU tanggal 14 Mei 2018. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Saksi KOMAN, SE. MSi. 16. 1 (satu) bundel berkas Laporan Hasil pemeriksaan kasus pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2018 di Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Nomor: 700/ 16/ Kasus/ Inspektorat tanggal 06 September 2020. Tetap terlampir di dalam Berkas perkara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik11087