- Menyatakan Terdakwa USUP SOPIAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa USUP SOPIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USUP SOPIAN karena itu, engan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp. 72.903.000,00 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1(satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 978/NPHD.028/BPKA /2019, tanggal 06 Mei 2019;
- 3 (tiga) lembar Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor : 991/042/4.02.02.01/BTL/2019, tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM-LS) Nomor : 931/042/4.02.02.01/BTL/2019, tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab SPM-LS, tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D-LS) Nomor : 957/0037/NON-PEG/2019, tanggal 31 Mei 2019;
- 2 (dua) lembar kuitansi pembayaran Bantuan Dana Hibah Kepada FKDM Kota Bandung Tahun Anggaran 2019, tanggal 29 Mei 2019 sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bandung Nomor : 013/FKDM/III/2019, tanggal ...... Maret 2019 (tanpa tanggal) perihal Permohonan Pencairan Belanja Hibah T.A 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Permohonan Belanja Hibah bulan Maret 2019 (tanpa tanggal) yang ditandatangani oleh Sdr. USUP SOPIAN;
- 1 (satu) lembar Rincian anggaran kegiatan FKDM Kota Bandung Tahun 2019 yang ditandatangani Sdr. USUP SOPIAN;
- 1 (satu) lembar Fotocopy berwarna NPWP nomor 84556.932.6-424.000 atas nama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Jl. Rancagoong No. 51 A RT 06 RW 08 Kel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung, NPWP Nomor : 83.239932.3-423.000 atas nama USUP SOPIAN Jl. Tongkeng No. 48 RT 09 Rw 06 Kel. Merdeka Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, NPWP nomor : 84.206.444.6-424.000 atas nama ABDUL ROHMAN Jl. Pasir Salam Raya II No. 14A RT 04 RW 07 Kel. Ancol Kec. Regol Kota Bandung, KTP NIK : 3273190707540001 atas nama USUP SOPIAN, KTP NIK : 3273112702740001 atas nama ABDUL ROHMAN;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bank BJB KCP Martadinata Bandung atas nama FKDM Kota Bandung Jl. Rancagoong No. 51 A Bandung, dengan Nomor Rekening : 0078683988100;
- 1 (satu) lembar Keterangan Bank BJB Nomor : 006/KET-BANK/MRTD/2019, tanggal 02 Mei 2019 tentang Pemegang Rekening tabungan Bank Bjb KCP RE. Martadinata Bandung dengan Nomor 0078683988100 atas nama pemegang rekening USUP SOPIAN sebagai Ketua FKDM Kota Bandung;
- 1 (satu) lembar fotocopy berwarna Surat Keterangan Domisili ORMAS/LSM/YAYASAN/LINGKUNG SENI/ KOMUNITAS/ PANITIA/KELOMPOK Nomor : 05/DO/001/V/2019, tanggal 13 Mei 2019 yang ditandatangan oleh Lurah Gumuruh Sdr. NURMA SAFARINI, MM.;
- 1 (satu) lembar fotocopy berwarna rekomendasi pemberian belanja hibah yang bersumber dari APBD Kota Bandung, hari Kamis tanggal 17 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Rapat Tim Pertimbangan hibah Pemerintah Kota Bandung TA.2019, hari Rabu tanggal 30 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar Disposisi Kepala BPKA Kota Bandung Nomor : 900/1969-BPKA tanggal 9 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar faktur HF Group ING Collection Konveksi- Sablon- Percetakan Jl. Pangaritan No.90, tanggal 14 Januari 2019, atas pemesanan Ketua FKDM Kota Bandung Perihal pembelian 160Pcs Baju Kemeja Hijau bahan american + atribut sebesar Rp.16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), ditandatangani Deden Zaenal M.;
- 1 (satu) berkas Proposal Rencana Kegiatan tahun 2019 Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Bandung Nomor :09/FKDM/IV/2018, Perihal Permohonan Bantuan Hibah tanggal 10 April 2018;
- 1 (satu) berkas Surat Sekretariat Daerah Kota Bandung Nomor : 978/359-Bag.TU.Pimp/2018, tanggal 09 Mei 2018 perihal Penyampaian 31 (tiga puluh satu) Berkas rekapitulasi sementara Proposal belanja Hibah TA.2019;
- 1 (satu) berkas Surat Inspektorat Kota Bandung Nomor : 900/388-Inspektorat, tanggal 9 Mei 2018 Perihal Penyampaian Proposal Bantuan Hibah Tahun 2018 untuk tahun 2019 ditandatangani Plt. Inspektur Kota Bandung Dr. KAMALIA PURBANI, MT.;
- 1 (satu) berkas Hasil Rekomendasi pemberian Belanja Hibah Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Bandung berdasarkan hasil Verifikasi Perangkat Daerah hari Kamis tanggal 17 Mei tahun 2018;
- 1 (satu) berkas Surat Nomor : 900/524.1- Inspektorat tanggal 04 Juni 2018 Perihal Laporan dan Penyampaian daftar rekomendasi Tim Pertimbangan Hibah Tahun 2018 untuk tahun 2019 ditandatangani Plt. Inspektur Kota Bandung Dr. KAMALIA PURBANI, MT.;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Tim Pertimbangan Hibah Pemerintah Kota Bandung Untuk tahun anggaran 2019, tanggal 30 Mei 2018;
- 1 (satu) buah buku Rekening Bjb Tandamata Nomor Rekening : 0078683988100 atas nama FKDM Kota Bandung KCP MARTADINATA;
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Bandung;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir salinan Peraturan Walikota Bandung Nomor 567 tahun 2018, tanggal 06 April 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Peraturan Walikota Bandung Nomor 1600 tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor : 978/Kep. 100-BPKA/2019 Tentang Pemberian Belanja Hibah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Bandung;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Keputusan Walikota Bandung Nomor : 147/Kep.442-BKBPM/2014 tertanggal 06 Mei 2014 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Periode 2014 ? 2019;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir Salinan Keputusan Walikota Bandung Nomor 300/Kep.115-BKBP/2019, tanggal 04 Februari 2019 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Periode Tahun 2019-2023;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir register surat masuk Bagian TU Pimpinan Pemerintah Kota Bandung tanggal 24 April 2018 dengan nomor register 978/016, Perihal FKDM Kota Bandung Jl. Rancagoong No.51Akel. Gumuruh Kec. Batununggal Kota Bandung berdasarkan nomor surat : 09/FKDM/IV/2018, tanggal 10 April 2018 atas nama USUP SOPIAN senilai Rp. 3.611.955.000;
- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir surat Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bandung Kepada Pjs Walikota Bandung Nomor : 978/ 348 Bag. TU.Pimp/2018, tanggal 03 Mei 2018 Perihal 17 (tujuh belas) Berkas Penyampaian Proposal Belanja Hibah TA.2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Lembar Disposisi Walikota Bandung Nomor Agenda : 978/713/TUWK/2018 tanggal 03 Mei 2018 Perihal 17 Berkas Penyampaian Proposal Belanja Hibah TA.2019.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADULI: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik1100