- Menyatakan terdakwa KOMARUDIN bin ISRO yang identitasnya seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN PRIMAIR tersebut di atas ;
- Membebaskan oleh karenanya terdakwa tersebut dari DAKWAAN PRIMAIR ;
- Menyatakan terdakwa KOMARUDIN bin ISRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama?sebagaimana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan denda sebesar Rp.50.000.000 ,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (DUA) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas surat permohonan Kredit Modal Kerja dari KOHIPPI.
- 1 (satu) bundel Lampiran Surat Permohonan RKAT, AD/ART dan SIUP.
- 1 (satu) berkas system informasi debitur (SID).
- 1 (satu) berkas Hasil Uji Kelayakan.
- 1 (satu) berkas Memorandum Pengusulan Kredit.
- 1 (satu) berkas Persetujuan Komite Kredit.
- 1 (satu) berkas Copy Agunan/Sertifikat.
- 1 (satu) berkas Taksasi Agunan (Penilaian)
- 1 (satu) berkas Surat Persetujuan Pemberian Kredit (Pimpinan Cabang dan Divisi Mikro).
- 1 (satu) berkas Surat Pencairan Tahap I & II Kredit.
- 1 (satu) berkas Hasil Kunjungan dari Bank BJB.
- 1 (satu) berkas kondisi angsuran KOHIPPI ke Bank BJB.
- Softcopy File yang berkaitan dengan KOHIPPI.
- 1 (satu) buah Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 2.276 m2 Karang tengah Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi dasar SHM Nomor : 406 atas nama MUSLIH AHMAD.
- 1 (satu) buah Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 923 m2 yang terletak di Karang tengah Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi dasar SHM Nomor : 407 atas nama MUSLIH AHMAD.
- 1 (satu) buah Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 7.320 m2 yang terletak Desa Karang tengah Kec.Cibadak Kab.Sukabumi dasar SHM Nomor : 614 atas nama MUSLIH AHMAD.
- 1 (satu) buah hardisk merk Seagate U Series 5 40Gb Nomor 9R4.
- 1 (satu) unit Laptop Merk HP EI no serial : 5CD2403SNQ.
- Akta Pendirian ADRT (asli).
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (asli) Nomor : 640/SK.550/KPMPT/2011 (asli).
- Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Nomor:PEM-11610/WP.J.09/KP.0903/2011 (asli).
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 100526400192 (asli).
- Keputusan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Nomor 503/SK.448/KPMPT/HO/2011 (asli).
- NPWP KOHIPPI Nomor: 31.415.837.9.405.000 (asli).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Rumah) tanggal 01 Januari 2012 antara MUHAMMAD IQBAL dengan MUSLIH AHMAD / KOHIPPI (asli).
- Neraca Gabungan KOHIPPI Periode 31 Desember 2010 (asli).
- Neraca Gabungan KOHIPPI Periode 31 Desember 2011 (asli).
- Neraca Gabungan KOHIPPI Periode 30 Juni 2012 (asli).
- Laporan Ganti Rugi Laba KOHIPPI Periode Januari-November 2012 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode 31 Oktober 2012 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode 31 Desember 2012 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Januari 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Februari 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Maret 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode April 2013(asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Mei 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Agustus 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode September 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Oktober 2013 (asli).
- Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas KOHIPPI (asli).
- Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (asli) tanggal 10 Desember 1993 (asli).
- Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (asli) tanggal 14 Oktober 2011 (asli).
- Sertifikat peringkat koperasi tanggal 2 Oktober 2013 (asli).
- 1 (satu) Ordner bukti setoran angsuran atas nama RUDI SUTISNA, dkk.
- 1 (satu) ordner bukti setoran Simpanan Wajib dan Sukarela atas nama PANJI PAMUNGKAS, dkk.
- 1 (satu) map kuning bukti kwitansi angsuran an. ABDUL MUGNI, dkk (asli).
- 1 (satu) map kuning bukti kwitansi angsuran an. IMAS YUNIASIH, dkk (asli).
- 1 (satu) map kuning bukti kwitansi angsuran an NANI KARLINA, dkk (asli).
- 1 (satu) Buku Laporan Penilaian Properti KOHIPPI yang terletak di Jalan Karang Tengah Kec. Cibadak Nomor:491/KJPP-NRR/APP/IX/2012 (asli).
- 1 (satu) ordner Bukti Setoran Angsuran Periode Januari-Juni 2013 an. DADANG SAEPUDIN, dkk (asli).
- 1 (satu) bundel bukti simpanan Anggota KOHIPPI an YOGI RAMDANI, dkk (asli).
- 1 (satu) lembar surat permohonan kredit modal kerja ke BJB Nomor 52/KOHIPPI/IX/2012 tanggal 24 Agustus 2012 (asli).
- 1 (satu) bundel Daftar Nominativ Penerima Dana Pinjaman melalui KOHIPPI tanggal 20 September 2012 (asli).
- 1 (satu) bundel Daftar Nominativ Penerima Dana Pinjaman melalui KOHIPPI tanggal 24 September 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas melalui KOHIPPI tanggal 13 Agustus 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Undangan pertemuan dan permintaan laporan dari BJB Nomor: 0772/KOM.SMI/2014 tanggal 24 September 2014.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Penilaian Properti untuk keperluan KOHIPPI tanggal 23 April 2014.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pelunasan Pinjaman KOHIPPI Nomor:01293/KRD-SMI/2015 tanggal 25 Pebruari 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan data dari BJB Nomor:0485/KRD-SMI/2013 tanggal 02 Juli 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyampaian Laporan Berkala dari BJB Nomor: 0482/KRD-SMI/2013 tanggal 2 Juli 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Kredit untuk Bulan November 2013 Nomor:01007/KRD-SMI/2013 tanggal 29 November 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Kredit untuk Bulan Desember 2013 Nomor:0111B/KRD-SMI/2013 tanggal 24 Desember 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Kredit untuk Bulan Januari 2014 Nomor:0032/KRD-SMI/2013 tanggal 23 Januari 2014 (asli).
- 1 (satu) lembar Undangan Penyelesaian Kredit Nomor:0000-212/PPK-PYS/2014 tanggal 07 Agustus 2014 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan Ketiga Pembayaran Kredit Nomor:0064/KOM-SMI/2014 tanggal 20 Agustus 2014 (asli).
- 1 (satu) bundel Sertifikat Fotokopy Tanah Nomor 406 an ACEP BADRUDIN tanggal 12 Agustus 1987.
- 1 (satu) bundel Sertifikat Fotocopy Tanah Nomor 407 an. NY HAJI NURZANAH tanggal 12 Agustus 1987.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor 614 an RADEN HAJAH TETTY KOESTINI tanggal 09 Mei 1995.
- 50 (lima puluh) bundel slip setoran Anggota Kohippi (asli).
- 50 (lima puluh) bundel Formulir Pengajuan Pinjaman Anggota KOHIPPI (asli).
- 1 (satu) bundel Form Registrasi Surat Keluar KOHIPPI (asli).
- 1 (satu) bundel Form Registrasi Surat Masuk KOHIPPI (asli).
- 1 (satu) berkas Surat Penjelasan Rencana Pengembalian Pinjaman Nomor:043/KOHIPPI/V/2013/tanggal 10 Mei 2013 (asli).
- 1 (satu) berkas Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011 KOHIPPI tanggal 14 Maret 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas KOHIPPI tanggal 5 Januari 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas KOHIPPI tanggal 13 Agustus 2012 (asli).
- 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Setoran Angsuran 220 anggota fiktif.
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan kredit nomor:54/KOHIPPI/IX/2012 tanggal 20 September 2012.
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan kredit nomor:56/KOHIPPI/IX/2012 tanggal 24 September 2012.
- 1 (satu) bundel fotocopy gambar ukur sebidang tanah di desa Karang Tengah Kabupaten Sukabumi.
- Fotokopi Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar tanggal 15 Juli 1993.
- Fotokopi Akta Perjanjian Kredit an Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sukabumi (KOHIPPI) Nomor 22 tanggal 20 September 2012.
- Fotokopi Surat Keputusan NoKep: 75-KOHIPPI/01/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pengangkatan Saudara Aris Ruslan sebagai Manager Operasional Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.
- 1 (satu) bundel fotokopi Formulir Pengajuan Pinjaman Anggota KOHIPPI fiktif.
- Surat Pernyataan terkait Penyertaan Modal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 5 Januari 2012 ditandatangani oleh Wahyu Ambardi.
- Surat Pernyataan terkait Anggaran Dasar yang diserahkan ke bank BJB adalah anggaran dasar terakhir.
- Berita Acara Rapat Anggota Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sukabumi mengenai Persetujuan Perihal Dana Penyertaan dari Bapak Wahyu Ambardi, SE sbesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Perjanjian kerjasama (PKS) Dana Penyertaan antara Wahyu Ambardi, SE dengan Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Sukabumi tanggal 05 Januari 2010.
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening Anggota Koperasi KOHIPPI di bank BJB Sukabumi tanggal 20 September 2012.
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening Anggota Koperasi KOHIPPI di Bank BJB Sukabumi tanggal 24 September 2012.
- Surat dari Notaris & PPAT Vita Vitriana SH Nomor 18/Not/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal jawaban Surat Nomor 0192/KRD-SMI/2013 tanggal 10 Mei 2013.
- Surat Keterangan Nomor 140/18/I/2011 tanggal 27 Januari 2011.
- Formulir Berita Acara Taksasi Jaminan.
- Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Nomor 1627/Sk/DIR-KOM/2010 tentang Wewenang Memutus Kredit, Negosiasi Wesel dan Garansi Bank.
- 1 (satu) bundel fotokopi surat permintaan dokumen dari PT Bank BJB Cabang Sukabumi kepada KOHIPPI.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Cabang Sukabumi yang dibuat oleh Divisi Audit Internal Bank BJB Kantor Pusat Bandung tanggal 15 Juli 2014.
- 1 (satu) bundel Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Perkreditan Buku II dan Buku III sesuai dengan surat Keputusan Direksi No. 152/SK/DIR-PKD/2008 tanggal 12 Maret 2008.
- 1 (satu) bundel surat Keputusan Direksi No. 225/SK/DIR-KON/2011 tanggal 19 April 2011 tentang SOP Tabungan Tandamata perihal Alur Kerja Penarikan Tunai dengan Surat Kuasa.
- Fotokopi Surat Keputusan Direksi Bank Jabar Banten Nomor 1325/SK/DIR-PKD/2009 tanggal 9 Nopember 2009 tentang Revisi Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Perkreditan.
- Fotokopi Surat Keputusan Direksi Nomor 1364/SK/DIR-KDK/2010 tanggal 22 Juli 2010 tentang Revisi Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit kepada Koperasi Karyawan/Pegawai.
- 1 (satu) bundel Aplikasi Pembukaan Rekening An. HERI RUSDIAN No. Rek. 0022462611100.
- 1 (satu) bundel Aplikasi Pembukaan Rekening An. IWAN RIDWAN No. Rek. 0022652036100.
- 1 (satu) bundel Aplikasi Pembukaan Rekening An. ADIN No. Rek. 0022648101100.
- 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.8-0066854 AH.05.01.TH.2012/STD.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan SPPT PBB untuk Nomor Objek Pajak 320415001000900360.
- Akta Jual Beli No 293/2012.
- Akta Jual Beli No 294/2012.
- Akta Jual Beli No. 295/2012.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 63/2012.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 64/2012.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 65/2012.
- Fotokopi Daftar Tagihan Piutang KOHIPPI Sukabumi yang dijaminkan kepada PT Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Sukabumi tanggal 20 September 2012.
- Covernote Nomor 215/CN/IX/2012 tanggal 20 September 2012.
- Covernote Nomor 14/CN/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013.
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 1398/KR.SMI/APHT/2012 tanggal 20 September 2012 tentang Pembuatan PK, APHT, SKMHT & Akta Fiducia.
- 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kredit Persetujuan dari Kantor Pusat Nomor 111/MK-SMK/KK/2012 tanggal 19 September 2012 (tanpa paraf).
Putusan PN BANDUNG Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basari Budhi P, Hakim Anggota Martahan Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwaKHRISNA PRASUDA SITOMPUL. 6.Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg
Statistik390