- Menyatakan terdakwa HERI KARTONO alias HERI SUTRISNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfataan, dan mutu" sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Mejatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 124 (seratus dua puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Pil Trex jumlah total 1240 (seribu dua ratus empat puluh) butir Pil Trex.
- 40 (empat puluh) strip pil trex masing-masing strip berisi 10 (sepuluh) Pil Trex jumlah total 400 (empat ratus) butir Pil Trex.
- 45 (empat puluh lima) strip kecil Pil Trex masing-masing strip berisi 2 (dua) butir Pil Trex jumlah total 90 (sembilan puluh) Pil Trex.
- 1 (satu) buah wadah plastik.
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 1 (satu) buah kaleng biscuit warna merah merk Khong Guan.
- 1 bungkus plastik berisi 2 (dua) butir Pil Trex.
- Uang tunai sebesar Rp. 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah)
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 216/Pid.Sus/2018/PN Sit |
|
Nomor | 216/Pid.Sus/2018/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toetik Ernawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota I Made Aditya Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.Sus/2018/PN Sit
Statistik390