- Menyatakan Terdakwa I Kuswanto Bin Bonari dan Terdakwa II Burhan Lone Bin (Alm) Nurul Lone tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang kayu jati gelondong volume 5,817 m3, Dikembalikan kepada Perhutani melalui saksi SUGITO selaku KRPH Pulau Merah, 1 (satu) lembar nota angkut jumlah 224 (dua ratus dua puluh empat) batang volume 4,48332 m3,1 (satu) lembar daftar kayu olahan Terlampir dalam berkas perkara,1 (satu) unit truk Hino Dutro 125 L/T warna hijau tahun 2004 Nopol DK-8006-AY Noka MJEC1JG4040009945 Nosin W04DJJ19487, Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 209/Pid.B/LH/2021/PN Byw |
|
Nomor | 209/Pid.B/LH/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota Philip Pangalila |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Mohammad Rizal E |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/LH/2021/PN Byw
Statistik430