- Menyatakan Terdakwa 1. Alex Nasrolla Bin Sumarto, Terdakwa 2. Rahmad Efendi Bin Neman dan Terdakwa 3. Sindu Prasetyo Bin Sumarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-Sama Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Alex Nasrolla Bin Sumarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Terdakwa 2. Rahmad Efendi Bin Neman dan Terdakwa 3. Sindu Prasetyo Bin Sumarno oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju lengan panjang warna ungu,
- 1 (satu) buah celana panjang warna merah motif kotak-kotak,
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga,
- 1 (satu) buah BH warna hitam
- 1 (satu) buah kasur kapuk warna merah muda,
- 1 (satu) buah sprei warna kuning motif bunga,
- 1 (satu) buah sarung warna hijau motip kotak
- 1 (satu) buah ketel plastik warna orange,
- 1 (satu) buah gelas kaca bening
- 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan garis putih,
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam,
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru dongker
- 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan abu-abu,
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam abu-abu,
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bergambar penyihir,
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu
- 1 (satu) buah jaket kain bercorak warna pelangi,
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru
- 1 (satu) buah kaos warna merah gambar bagong,
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bintik-bintik putih,
- 1 (satu) buah celana pendek warna putih motif batik
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 206/Pid.Sus/2021/PN Byw |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada anak korban Melisa Wulandari Binti Budianto, dikembalikan kepada saksi M. Baisuni; dirampas untuk dimusnahkan, dikembalikan kepada Terdakwa 1. Alex Nasrolla Bin Sumarto; dikembalikan kepada saksi Faris Santoso; dikembalikan kepada saksi Mohammad Abi Saputra; dikembalikan kepada Terdakwa 2. Rahmad Efendi Bin Neman dikembalikan kepada Terdakwa 3. Sindu Prasetyo Bin Sumarno dikembalikan kepada saksi Vicky Danil Permana Bin Fathorozi |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pid.Sus/2021/PN Byw
Statistik290