- Menyatakan Terdakwa Marco Hartono Alias Rio Bin Hartono Hartomuljono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan permufatakan jahat hukum menjual, membeli narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000. 000.000,00 (Satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- 1 (satu) buah tas Pouch bertuliskan "FREDDY & FLORENSIA" didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik (Kode A .l s/d A.18) dengan berat brutto seluruhnya 37,32 (tiga puluh tujuh koma tiga puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah tas jinjing didalamnya terdapat 16 (enam belas) plastik (Kode B.l s/d B.16) dengan berat brutto seluruhnya 2042 (dua ribu empat puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah tupperware didalamnya terdapat 27 (dua puluh tujuh) plastik (Kode C .l s/d C.27) dengan berat brutto seluruhnya 60,69 (enam puluh koma enam puluh sembilan) gram;
- 2 (dua) buah HP Samsung;
- 1 (satu) buah HP Nokia;
- 1 (satu) buah HP Iphone;
- 3 (tiga) buah timbangan digital;
- 6 (enam) pack plastik klip;
- 3 (tiga) buah sendok;
- 1 (satu) buah koper warna hitam;
- 1 (satu) buah tas punggung;
- 1 (satu) buah buku kecil berisi catatan transaksi narkotika;
- 1 (satu) buah paspor platinum BCA nomor: 5260 5120 0180 5557;
- 1 /satu) unit buah kaleng bertuliskan G-Shock;
- Rekening koran rekening milik MARCO HARTONO alias RIO periode Mei 2019 s/d September 2019;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna putih Nopol B-2680-SZH;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Honda Jazz warna putih Nopol B-2680-SZH atas nama SUJATMIKO;
- 1 (satu) buah kunci MobiLHonda Jazz;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 369/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas unguk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2544 K/Pid.Sus/2021
Lainnya : 369/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr
Statistik1170