- Menyatakan Terdakwa Hafid Ayub Wahyudi alias Hafid Bin Marso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,51 gr.
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,37 gr. (kode I).
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,14 gr. (kode II).
- 1 (satu) bungkus plastik diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,38 gr. (kode III).
- 8 (delapan) buah plastik klip bekas sabu.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) buah kaca bekas you C 1000 tang di atasnya terdapat L plastik (Bong/alat hisab sabu).
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
- 2 (dua) buah sedotan plastik bening.
- 2 (dua) buah L yang terbuat dari sedotan plastik bening.
- 2 (dua) buah filter Bong yang terbuat dari sedotan plastik warna bening.
- 2 (dua) buah korek api gas modif warna ungu dan kuning.
- 1 (satu) pak sedotan.
- 2 (dua) buah domino yang tersambung isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buah Isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) pak plastik.
- 1 (satu) buah dompet emas warna merah.
- 1 (satu) lembar Grenjeng rokok warna kuning.
- 2 (dua) buah buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca.
- 1 (satu) unit ponsel merk Nokia warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SITUBONDO Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Sit |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2020/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: Kokoh Mukaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN Sit
Statistik360