Putusan PN BANDUNG Nomor 31/Pdt.G.S/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 31/Pdt.G.S/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Mela Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ; 3. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengkuan Hitang Nomor : B.93/989/12/2017 tanggal 22 Desember 2017 adalah sah dan berkekuatan hukum ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.167.948.684,- (seratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok+bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.6838 atas nama Soleh Priatna yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ; 5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.6838 atas nama Soleh Priatna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ; 6. Menghukum Tergugat untuk segera mengkosongkan obyek Sertifikat Hak Milik No.6838 atas nama Soleh Priatna berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G.S/2021/PN Bdg
Statistik1130