- Menolak Permohonan Provisi dari Penggugat Konvensi
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Jual Nomor: 25, tertanggal 16 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Saleh Bafadal, S.H. merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 36 Tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Saleh Bafadal, S.H. merupakan Perjanjian sah dan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 07/2021, tertanggal 21 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Saleh Saleh Bafadal, S.H. merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar keseluruhan kerugian materiil yang dialami Penggugat Rekovensi sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan/atau siapapun yang menguasai hak atas tanah dan bangunan sesuai SHM Nomor :2136/Desa Tuk seluas 1,245 M2 yang terletak di Blok Selatan, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi tanpa syarat dan beban pada saat putusan gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SUMBER Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudito Surotomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam Parluhutan, Mhbr Hakim Anggota Gustav Bless Kupa |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini yang hingga kini ditentukan sejumlah Rp956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan