- Menyatakan Terdakwa ENDRI RISNAWAN,Amd.Kep Bin MARKIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ENDRI RISNAWAN,Amd.Kep Bin MARKIDI berupa Pidana Penjara selama selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y19 warna biru, nomor IMEI 1 : 867966049303732. IMEI 2 : 867966049303732
- 1 (satu) buah handphone OPPO A92 warna hitam, No. IMEI 1 865941044482619, No. IMEI II : 865941044482601
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y 12 warna merah dengan No. IMEI 1 : 869757044000896, No. IMEI II : 869757044000888
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y 12 warna merah dengan No. IMEI 1 : 869757044000896, No. IMEI II : 869757044000888
- 1 (satu) buah Handphone Merk Realme 2 RMX1805, warna biru dongker, nomor IMEI 1 : 86143304364903, IMEI 2 : 861433043649020, yang didalamnya terdapat Sim Card Simpati dengan Nomor 081313650528.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara, sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUMBER Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudito Surotomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam Parluhutan, Mhbr Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti Sugi Purwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Nenden Ayu Wulandari Binti Alm. Toto Susanto Dikembalikan kdepada saksi Rico Sava?i Bin Amir; Dikembalikan kepada saksi Suwandi als. Handi Bin H.Radila; Dikembalikan kepada saksi Suwandi als. Handi Bin H.Radila; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Sbr
Statistik370