- Menyatakan terdakwa IWAN PERMANA, S.E. Bin RUSIM bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa IWAN PERMANA, S.E BIN RUSIM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan telah diterima dari TUMINI, Uang sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), untuk pembayaran Booking rumah blok A2 cluster Flamboyan Lobunta land Cirebon, tertanggal 06 Februari 2021 di Cirebon di stemple PT.LOBUNTA KENCANA RAYA dan ditandatangani oleh Iwan permana diatas materai;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan telah diterima dari TUMINI alamat Dusun 02 Rt.02 Rw.05 Ds.Pabuaran lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon, Instansi Wiraswasta, tlp. 085972504283, terbilang Uang sejumlah Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), untuk pembayaran cicilan uang muka ke (pelunasan DP) rumah blok A2 No. 02 Type 45/84 Griya Lobunta lestari Cirebon, tertanggal 8 Februari 2021 di Cirebon di stemple PT.LOBUNTA KENCANA RAYA dan ditandatangani oleh Kasir (Sinta), Project Manager, dan Konsumen diatas materai serta surat tersebut dikeluarkan oleh GRIYA LOBUNTA LESTARI;
- 1 (satu) lembar kwitansi bertuliskan telah diterima dari TUMINI alamat Dusun 02 Rt.02 Rw.05 Ds.Pabuaran lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon, Instansi Wiraswasta, tlp. 085972504283, terbilang Uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk pembayaran cicilan uang muka rumah blok A2 No. 02 Type 45/84 Griya Lobunta lestari Cirebon, tertanggal 11 Februari 2021 di Cirebon di stemple PT.LOBUNTA KENCANA RAYA dan ditandatangani oleh Kasir (Iwan permana), Project Manager, dan Konsumen (Tumini) diatas materai serta surat tersebut dikeluarkan oleh GRIYA LOBUNTA LESTARI;
- 1 (satu) buah cap stemple bertuliskan PT. LOBUNTA KENCANA RAYA.
- 1 (satu) lembar nota pembayaran Cap Stemple;
- 1 (satu) lembar sket gambar denah Blok A ? 02 Plamboyan Residence Lobunta Land ? Cirebon telah ditandatangani oleh TUMINI dan TARYANTO;
- 1 (satu) buah cap stempel (didalam) bertuliskan PT.LOBUNTA KENCANA RAYA, (diluar) bertuliskan LIN STAMP Jl. Lawanggada 69 Cirebon.
- 1 (satu) buah brosur dengan gambar perumahan bertuliskan LOBUNTA Land Cirebon Praudly Present, Kenanga Exclusive Residence;
- 1 (satu) lembar kwitansi kosong bertuliskan GRIYA LOBUNTA LESTARI Kantor Pemasaran yang telah ditandatangani oleh Project Manajer dan Kasir
Putusan PN SUMBER Nomor 111/Pid.B/2021/PN Sbr |
|
Nomor | 111/Pid.B/2021/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arsul Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rustam Parluhutan, Mhbr Hakim Anggota Gustav Bless Kupa |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Dian Wijayanti, Bc. Ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi EDI BUDIANTO TANURAHARDJA; 6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2021/PN Sbr
Statistik490