- Menyatakan Terdakwa Kaharman, S.H. Alias Aso Bin Kasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana dan pencurian? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan kumulatif kesatu dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gelang emas;
- 1 (satu) buah kalung emas dengan liontin emas;
- 4 (empat) buah buah gelang emas;
- 4 (satu) buah cincin emas;
- 1 (satu) buah sarung parang warna coklat dengan pangkal berwarna hitam;
- 1 (satu) buah baju daster warna kuning;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E2158283;
- 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek motif loreng;
- 1 (satu) buah tas selempang motif loreng;
- 1 (satu) buah helm warna putih merk mio s;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV di toko Hello Kitty;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV di BNI Cabang Bone;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV di Jasa Raharja Kabupaten Bone;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV di toko Aneka Listrik;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV di toko H. Nia;
- 1 (satu) buah rekaman CCTV di SPBU Jalan Jend. Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 82/Pid.B/2024/PN Wtp |
|
Nomor | 82/Pid.B/2024/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muswandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Br Hakim Anggota Murdian Ekawati |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada ahli waris korban melalui saksi Ekawati Binti H. Edy; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada negara membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 43 K/PID/2025
Pertama : 82/Pid.B/2024/PN Wtp
Statistik1260