- Menyatakan Terdakwa I DADAN WILDAN als DADAN bin DAYAT dan terdakwa II TAUFIK HIDAYAT als TAUFIK bin DAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun 6(enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan identitas Kendaraan R4 merk Suzuki/ST 150 (Futura), nomor Polisi : F-1393-TK, warna abu-abu metalik, tahun 2015, nomor rangka : MHYESL415FJ600906, nomor mesin : G15AID1028461, STNK atas nama DUDUNG GUNAWIJAYA;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan R4 merk Suzuki;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT. Mandiri Tunas Finance, tertanggal 30 September 2020;
- 1 (satu) buah Doosbook Handphone merk Oppo A5s;
- 1 (satu) Kendaraan R4 merk Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, nomor Polisi : F-1839-YH, nomor rangka : MHKM5FA4JJK042803, nomor mesin : 2 NRF701935;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dengan identitas Kendaraan R4 merk Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, nomor Polisi : F-1839-YH, nomor rangka : MHKM5FA4JJK042803, nomor mesin : 2 NRF701935, atas nama STNK AI YAYAN NURJANAH;
- 1 (satu) buah kunci kontak Kendaraan R4 merk Toyota, berikut dengan gantungan kunci berwarna coklat bahan kulit.
- 1 (satu) buah gagang kunci Leter T;
- 2 (dua) buah mata kunci terbuat dari besi, yang ujungnya diruncingkan
- 1 (satu) buah Soket kabel yang telah di modifikasi;
Putusan PN SUKABUMI Nomor 68/Pid.B/2021/PN Skb |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Parulian Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Tatang Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dikembalikan kepada saksi DUDUNG GUNAWIJAYA bin PEPEN SUPENDI; Seluruhnya dikembalikan kepada PT. Mandiri Utama Finance cabang Cianjur; Seluruhnya dirampas untuk dimusnakan 6.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Skb
Statistik2929