- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (DEBY RINA LOWAY) dengan Tergugat (HERMAN) yang dilangsungkan pada tanggal 28 Maret 1999 secara Agama Kristen di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Shalom ? Jakarta,, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 881/I/2000, tanggal 28 Pebruari 2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirim salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dan Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, dan Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait dalam waktu paling lama 60 (enam) puluh hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap agar dapat didaftarkan dalam suatu daftar perceraian;
- Menyatakan Tergugat selaku bapak dari kedua orang anaknya yang bernama SONIA MARCHELINE HERMAN, dan VANIA OKTARINA HERMAN, diwajibkan untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak-anak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang jumlahnya sebesar Rp.373.400,- (Tiga ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 116/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Dandy Wilarso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ummul Herta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik42