- Menyatakan Terdakwa DEDI KUSWANTO ALIAS DEDI BIN SARBINIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa DEDI KUSWANTO ALIAS DEDI BIN SARBINIH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman ? sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama : 6 ( enam ) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Satu milyar ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama : 3 ( Tiga ) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ?
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto 0,0864 gram dan netto akhir setelah pemeriksaan 0,0514 gram
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna hitam beserta kartu perdananya.
Putusan PN BEKASI Nomor 136/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oloan Silalahi, Br Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik167