- Menyatakan Terdakwa Junaidi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- 1 (satu) kotak rokok ?UMILD?;
- 1 (satu) helai kain sarung warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone android HONOR warna biru metalic dengan nomor sim card 089523037160;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna kuning dengan nomor polisi KB. 5871 BV dengan nomor rangka: MH1KF1119FK309316 dan nomor mesin: KF11E1315445 berikut STNKnya an. JUNAIDI;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Ferri Yanuardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Junaidi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik130