- Menyatakan Terdakwa Ilham Maulana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer ;
- Membebaskan Terdakwa Ilham Maulana oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ilham Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah tas sandang warna hitam merk Marvel.
- 15(lima belas) paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 31.00 gram kemudian disisihkan di Lab Seberat 10.00 Gram dengan sisa setelah penyisihan adalah seberat 21.00 Gram.
- 1(satu) buah timbangan elektrik.
- 200(dua ratus) buah plastik kilp kosong.
Putusan PN BINJAI Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simare Mare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Zaiyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Bnj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Bnj
Statistik4516