- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki tempat dan tahun kelahiran pemohon yang semula lahir di Sungai Kunyit tanggal 1 Juli 1955 diganti atau dirubah menjadi lahir di Kubu Padi tanggal 1 Juli 1939;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kubu Raya, untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentang perubahan tempat dan tahun kelahiran pada kutipan akta kelahiran Nomor 15770/DISP/2011, tanggal 8 Mei 2018 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kubu Raya, dari lahir di Sungai Kunyit tanggal 1 Juli 1955 diganti atau dirubah menjadi lahir di Kubu Padi tanggal 1 Juli 1939;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah
Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). - Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki tempat dan tahun kelahiran pemohon yang semula lahir di Sungai Kunyit tanggal 1 Juli 1955 diganti atau dirubah menjadi lahir di Kubu Padi tanggal 1 Juli 1939;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk segera mengirimkan salinan resmi dari Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kubu Raya, untuk mencatat atau memproses lebih lanjut tentang perubahan tempat dan tahun kelahiran pada kutipan akta kelahiran Nomor 15770/DISP/2011, tanggal 8 Mei 2018 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kubu Raya, dari lahir di Sungai Kunyit tanggal 1 Juli 1955 diganti atau dirubah menjadi lahir di Kubu Padi tanggal 1 Juli 1939;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah
Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 56/Pdt.P/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 56/Pdt.P/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal R.a. Asriningrum Kusuma Wardhani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal R.a. Asriningrum Kusuma Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan