- Menyatakan Terdakwa SLAMET RIYADI ANAK DARI UMAYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Honda Vario warna merah Nopol B-6121-TVN dengan Nomor Rangka: MH1JF12199K647314 dan Nomor Mesin: JF12E1651389 atas nama MIRA KUSUMADEWI, alamat Jalan Bangun Jaya Blok F No. 25 Rt. 005 Rw. 010 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
- 1 (satu) buah kunci T;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Honda Vario warna merah Nopol B-6121-TVN dengan Nomor Rangka: MH1JF12199K647314 dan Nomor Mesin: JF12E1651389 atas nama MIRA KUSUMADEWI, alamat Jalan Bangun Jaya Blok F No. 25 Rt. 005 Rw. 010 Kel. Duren Sawit Kec. Duren Sawit Jakarta Timur;
- 1 (satu) buah kunci T;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KEBUMEN Nomor 75/Pid.B/2021/PN Kbm |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati Ari Suryawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Br Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Aminah A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sukur Bin Ahmad Subekti; Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Sukur Bin Ahmad Subekti; Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan