- Menyatakan Terdakwa I. Rumilan Alias Dengkek Bin Samar, Terdakwa II Irfanudin Alias IR Bin Sudarmono dan Terdakwa III. Jaenuri Alias Sentot Bin Sutai?I (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) pohon stigi;
- 1 (satu) pohon stigi;
- 1 (satu) pohon stigi;
- 1 (satu) buah gunting ranting;
- 1 (satu) buah gergaji tangan;
- 1 (satu) buah gunting ranting;
- 1 (satu) buah gergaji tangan;
- 1 (satu) utas tali dari ban dalam;
- 1 (satu) buah karung plastik beras ?Melati?.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 36/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
|
Nomor | 36/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan ke Taman Nasional Baluran Situbondo;sedangkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Statistik420