- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 19 Februari 2012 bertempat di Jakarta, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 453/CS/K/2012 tanggal 30 Maret 2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang bernama Gavriel Colaiuta Prastya Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2012 dan Leviev Charlotte Prastya, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2016 berada pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan biaya hidup dan pendidikan anak ditanggung oleh kedua belah pihak dan oleh karena anak berada pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, maka Penggugat Konpensi/Tergugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya si anak sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta) setiap bulan atau sesuai kebutuhan hidup yang layak bagi si Anak dan dalam masa pendidikannya yang harus dibayar setiap tanggal 1(satu) sampai dengan tanggal 5 (lima) setiap bulannya kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan cara mentransfernya ke Rekening Bank BCA Nomor 5211135001 atas nama Gabriela Lengkong.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi atau jika ia berhalangan digantikan oleh Jurusita yang ditunjuknya dan memerintahkan para pihak yang berperkara untuk mengirimkan selembar turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu guna mendapatkan Akta Perceraian.
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
- Mengukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp . 679.200,-(enam ratus tujuh puluh Sembilan ribu dua ratus rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 547/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 547/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Wismayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi. Dalam Rekonpensi. Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 547/Pdt.G/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 547/Pdt.G/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 547/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik226