- Menyatakan Terdakwa DENI ARI FIRNANDA alias DENI bin IMUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol: P-2123-DH warna abu-abu;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,086 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram;
- 1 (satu) buah tutup botol warna coklat yang terdapat 2 (dua) buah selang diatasnya;
- 1 (satu) buah selang;
- 1 (satu) buah sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna merah;
- 1 (satu) pak cotton bath;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sendok plastik warna bening;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah peniti;
- 2 (dua) plastik klip bekas bungkus sabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah karet warna hijau;
- 3 (tiga) plastik klip bekas bungkus sabu;
- 2 (dua) buah sedotan warna hitam dan bening;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu merk SONBIIL.
- 1 (satu) unit HP merk Redmi 8 warna hitam;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Tutik Haerani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik420