Putusan PN BEKASI Nomor 89/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk, Br Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ARI SEPTYANTO Bin MANSYUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Membebaskan Terdakwa ARI SEPTYANTO Bin MANSYUR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan bahwa Terdakwa ARI SEPTYANTO Bin MANSYUR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.; 5. Menetapkan bahwa lamanya masa penagkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, haruslah dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menyatakan bahwa Terdakwa tetap berada dalam ditahan. 7. Menetapkan bahwa barang bukti, berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,93 gram, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 4,4716 gram. - 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Gold. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik1815