- Menyatakan Anak Berhadapan dengan Hukum ROLAN DONI SAPUTRA Bin DODI HADAYAT , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Pencurian Dengan Kekerasan Yang dilakukan secara bersama-sama Yang Mengakibatkan Luka Berat ?
- Menjatuhkan pidana kepada Anak berhadapan dengan Hukum, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak berhadapan dengan Hukum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak berhadapan dengan Hukum tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah celurit warna hitam disita dari Anak Berhadapan Dengan Hukum ( sdr ROLAN DONI SAPUTRA)
- 1 (satu) unit Hanphone Infinik warna biru disita dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (sdr ROLAN DONI SAPUTRA)
- 1 (satu) unit Hanphone vivo warna gold di sita dari sdr MUHAMAD FACHRY FADILAH als BOTAK
- 1 (satu) buah jaket warna hitam disita dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (sdr ROLAN DONI SAPUTRA)
- 1 (satu) buah jaket warna kuning disita dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (sdr ROLAN DONI SAPUTRA)
- 1 (satu) buah jaket merah disita dari Anak berhadapan Dengan Hukum (sdr ROLAN DONI SAPUTRA)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih di sita dari sdr MUHAMAD FACHRY FADILAH als BOTAK
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam disita dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (sdr ROLAN DONI SAPUTRA)
Putusan PN BEKASI Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Syofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6.Membebankan Anak Berhadapan dengan Hukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bks
Statistik1410