- Menyatakan Terdakwa I Sulhan, Terdakwa II Ismail dan Terdakwa III Harris Saputra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Turut serta mengedarkan mata uang palsu ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Sulhan, Terdakwa II Ismail dan Terdakwa III Harris Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa :
- Uang kertas pecahan US$ 100 yang diduga palsu sebanyak 993 (sembilan ratus sembilan puluh tiga) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO;
- Buku Tabungan Bank BNI Nomor Rekening 0434083268 atas nama Bpk SULHAN;
- Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 3550-01-015191-53-9 atas nama SULHAN;
- Kartu Platinum Debit BNI Nomor 5198 9318 1045 4220;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA Nomor 6019 0050 0626 8382;
- 1 (satu) buah Lampu Hinomaru HM-1113 13W UV AC176-250V 50-6-HZ 2019.04;
- 1 (satu) buah Lampu Galaxy BLB-T5/4W ZL 20083017 7402.4;
- 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA Nomor 5260 5120 1344 4474 ;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA Nomor 5260 5120 1230 2145 ;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor 6013 0130 4399 5237 ;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor 5221 8411 4857 6555 ;
- Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 6820207902 atas nama HARRIS SAPUTRA ;
- Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 0954009765 atas nama HARRIS SAPUTRA ;
- Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 6820977511 atas nama HARRIS SAPUTRA ;
- Buku Tabungan Bank BCA Nomor Rekening 0954009803 atas nama HARRIS SAPUTRA ;
- Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0808-01-043492-53-5 atas nama MUHAMMAD CHAEDAR ;
- Buku Tabungan Bank Mandiri Nomor Rekening 133-00-1121836-9 atas nama HARRIS SAPUTRA ;
- Buku Tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0595-01-007063-53-1 atas nama HARRIS SAPUTRA ;
- 1 (satu) buah KTP NIK 1672022010640001 atas nama Sulhan ;
- 1 (satu) buah Kartu Keluarga No. 3601050911180002 atas nama Kepala Keluarga Ismail ;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Harris Saputra NIK : 3201151612700002
Putusan PN BEKASI Nomor 289/Pid.B/2021/PN Bks |
|
Nomor | 289/Pid.B/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asiadi Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Beslin Sihombing, Mhbr Hakim Anggota Slamet Setio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan Dikembalikan kepada Terdakwa Sulhan Dikembalikan kepada Terdakwa Ismail ; Dikembalikan kepada Terdakwa Ismail 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.B/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 289/Pid.B/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2021/PN Bks
Statistik3327