Putusan PN BEKASI Nomor 278/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kadim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Senaningsih, Br Hakim Anggota Sarah Louis S |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD RAMADHAN Bin NAPRI EFENDIE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa MOCHAMMAD RAMADHAN Bin NAPRI EFENDIE dari dakwaa Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD RAMADHAN Bin NAPRI EFENDIE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus bekas rokok GUDANG GARAM berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering mengandung narkotika MDMB-4en PINACA dengan berat netto awal seluruhnya 1,0527 gram, sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan berat netto akhir seluruhnya 0,8711 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 278/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik104