- Menyatakan Terdakwa GERALDO AURELIO Bin ADNAN HERLANGGA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai- mana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa GERALDO AURELIO Bin ADNAN HERLANGGA oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GERALDO AURELIO Bin ADNAN HERLANGGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 51,30 gram (kode A) (netto 48,4300 gram), sisa barang bukti hasil pemeriksaan berupa daun-daun kering warna hijau yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4 en PINACA dengan berat netto 47,7900 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 51,39 gram (kode B) (netto 49,4400 gram), sisa barang bukti hasil pemeriksaan berupa daun-daun kering warna hijau yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4 en PINACA dengan berat netto 48,9600 gram;
- 1 (satu) botol ukuran 10 (sepuluh) ml didalamnya berisi cairan liquid sebanyak 4,1 ml (netto 5,0136 gram), sisa barang bukti hasil pemeriksaan berupa berisikan 3,1 ml cairan warna orange yang mengandung 4-Fluoro MDMB-BUTICA dengan berat netto 3,7963 gram ;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam type Reno 4-F dengan nomor simcard 081210149467;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 271/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwarsa Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Br Hakim Anggota Adeng Abdul Koharm.h |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Paket JNE berisi baju bekas corak kotak-kotak didalamnya berisi : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 271/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik176