- Menyatakan Terdakwa RAMLI ALIAS MULI BIN JAFAR terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka Terdakwa harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 8.382,52 ( delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua koma lima puluh dua ) Gram
- 1 (satu) kemasan plastic bening Pil Extacy warna Hijau berlogo LOVE EVER dengan berat 1.809 (seribu delapan ratus sembilan) gram.
- 5 (lima) kemasan plastic bening Pil Extacy warna coklat muda dengan berat 1.723,02 (seribu tujuh ratus dua puluh tiga koma nol dua) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna merah Nopol BL 4113 KA
Putusan PN IDI Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Idi |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6 .Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Idi
Statistik430