- Menyatakan Terdakwa FAUZAN RAMADHAN alias KOZAN Bin MATSAHRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAUZAN RAMADHAN alias KOZAN Bin MATSAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? , sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto 0,8668 gram di dalam tisu, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris berat netto 0,8378 gram.
- 1 (satu) buah HP merek Oppo warna Biru.
Putusan PN BEKASI Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Yuliani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto.sh.br Hakim Anggota Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Untuk dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik208