- Menyatakan terdakwa Wachyu Julio Ferdiawan Als Iyo Bin Wahyu Hendrawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Wachyu Julio Ferdiawan Als Iyo Bin Wahyu Hendrawan dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Wachyu Julio Ferdiawan Als Iyo Bin Wahyu Hendrawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wachyu Julio Ferdiawan Als Iyo Bin Wahyu Hendrawan selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hokum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat keseluruhanya 0,4738 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Sisa Barang bukti dengan berat netto seluruhnya 0,4191 Gram;
- 1 (satu) buah Handpone merk Oppo berikut kartunya dengan nomor 088225663907;
Putusan PN BEKASI Nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Senaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rehmalem Br Perangin Angin, Br Hakim Anggota Firman Panggabean. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik236